Jenis-Jenis Objek Shadaqah dan Wakaf




MAKALAH
JENIS-JENIS OBJEK SHADAQAH DAN WAKAF
Makalah Ini Di Ajukan Untuk Memenuhi Tugas pada Mata Kuliah :
Managemen Ziswa
Dosen pengampu :
Anas Malik, M.E.Sy

Disusun oleh :
WAHYU  PUJI ASTUTI
1602100202



KELAS E
FAKULTAS EKONOMI  DAN BISNIS ISLAM
JURUSAN S1 PERBANKAN SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) METRO
           Tahun Ajaran 2017/2018





KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis haturkan kehadirat Allah SWT karena atas limpahan Rahmad dan Karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah dengan baik dan tepat pada waktunya.Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas yang telah diberikan.
Sebagai bahan presentasi, dalam penyusunan makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah ini tidak dapat terselesainkan tanpa bantuan dari berbagai pihak terkait. Oleh karena itu, kami mengucapkan syukur Alhamdulillah Allah SWT yang telah memberikan petunjuk dan kemudahan dalam penulisan makalah ini. Serta kepada semua pihak yang terkait dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan dan pembuatan makalah ini sesempurna mungkin dengan menggunakan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun dari semuanya sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.


Metro, 12 Februari 2018
                    

Kelompok 2







DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL............................................................................................. i
KATA PENGANTAR......................................................................................... ii
DAFTAR ISI........................................................................................................ iii

BAB I.  PENDAHULUAN ................................................................................ iv
1.      Latar Belakang ................................................................................................ iv
2.      Rumusan Masalah............................................................................................ iv

BAB II. PEMBAHASAN .................................................................................... 1
1.      Jenis-Jenis Objek Shadaqah.............................................................................. 1
2.      Jenis-Jenis Objek Wakaf................................................................................... 1
BAB III....................................................................................................................
KESIMPULAN......................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA..........................................................................















BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Shadaqoh dan wakaf  adalah salah satu ibadah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis dan menentukan, baik dari sisi ubudiyah maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan ekonomi umat. Selain sebagai ibadah, Shadaqah dan wakaf  juga memiliki keterkaitan sangat signifikan dengan
dimensi sosial keummatan, karena secara substansif, pendayagunaannya
secara material dan fungsional memiliki partisipasi aktif dalam memecahkan
permasalahan keummatan seperti peningkatan kualitas hidup kaum dhuafa,
peningkatan sumber daya manusia dan pemberdayaan ekonomi..

2.      Rumusan Masalah
a.       Apa saja yang termasuk ke dalam jenis-jenis objek shadaqah ?
b.      Apa saja yang termasuk ke dalam jenis-jenis objek wakaf ?



BAB II
PEMBAHASAN
A.     Jenis-Jenis Objek Sedekah
Shadaqoh atau sedekah merupakan pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin, setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya. Sedekah tidak terbatas pada pemberian bersifat material saja. Tetapi dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain.[1]
Jenis-jenis objek sedekah ialah sebagai berikut:
1.      sedekah harta (materi)
2.      senyum yang dilakukan dengan ikhlas
3.      berwajah ceria dan menyenangkan.
4.      mendamaikan orang yang bermusuhan
5.      membantu orang dengan tenaga
6.      berkata baik                         
7.      melangkah untuk mengerjakan sholat
8.      memberikan uang kepada fakir miskin[2]

B.     Jenis-Jenis Objek Wakaf
a.   Dalam Undang-Undang No.4 tahun 2004 tentang wakapat dibagi lagi diantaranya ialah,:
1. Benda tidak bergerak, yang kemudian dapat dibagi lagi menjadi : 
a. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terdiri atas :
a)      Hak milik atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar
b)    Hak atas tanah bersama dari satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c)      Hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai yang berada diatas tanah Negara, hak guna bangunan atau hak pakai yang berada di atas tanah hak pengelolaan atau hak milik pribadi yang hak mendapat izin tertulis dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik.
b.      Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri diatas tanah
c.       Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
d.   Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
e.    Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan pinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.

2.      Benda bergerak, terdiri atas :
a.   Benda digolongkan sebagai benda bergerak karena sifatnya yang dapat berpindah atas dipindahkan atau karena ketetapan undang-undang.
b.     Benda bergerak terbagi dalam benda bergerak yang dapat dihabiskan atau tidak dapat dihabiskan.[3]

b.      Berdasarkan subtansi ekonomi, wakaf dibagi menjadi dua macam yaitu:
1.  Wakaf langsung, yaitu  wakaf untuk memberi pelayanan langsung kepada orang-orang yang berhak, seperti wakaf  masjid yang disediakan sebagai tempat shalat. Wakaf sekolah yang disediakan untuk tempat belajar dan wakaf rumah sakit untuk mengobati orang sakit secara cuma-cuma.
2. Wakaf produktif, yaitu wakaf harta yang digunakan untuk kepentingan produksi,baik dibidang pertanian,perindustrian,perdagangan dan jasa yang manfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang-orang yang berhak sesuai dengan tujuan wakaf. dalam hal ini, wakaf produktif diolah untuk dapat menghasilkan barang atau jasa kemudian dijual dan hasilnya dipergunakan sesuai dengan tujuan wakaf.[4]


























BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Sedekah tidak terbatas pada pemberian bersifat material saja. Tetapi dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain, seperti senyum yang dilakukan dengan ikhlas berwajah ceria dan menyenangkan.
Jenis-jenis objek wakaf berdasarkan Undang-undang no 4 tahun 2004 wakaf dapat digolongkan menjadi dua, yakni wakaf benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Selain itu, berdasarkan substansi ekonomi, wakaf dibagi menjadi wakaf langsung dan wakaf produktif.



















DAFTAR PUSTAKA
Ali, Muhammad Daud. Sistem Ekonomi Islam:Zakat dan Wakaf.  (Jakarta:Penerbit
 Universitas Indonesia). 1998.

Fiqihziswaf.blogspot.com/2016/10/objek-objek-dan-diversikisasi-fiqh.htm diakses pada
senin, 12-02-2018 pkl 11.43 WIB

Nurhayati, Sri.  Akuntansi Syariah DiIndonesia. (Salemba : Wasilah Penerbit). 2014.

Suhairi. Wakaf Produktif.  (Metro : STAIN JURAI SIWO METRO LAMPUNG). 2014


[1] Ali, Muhammad Daud, Sistem Ekonomi Islam:Zakat dan Wakaf, (Jakarta:Penerbit Universitas Indonesia, 1998), h.23
[2] fiqihziswaf.blogspot.com/2016/10/objek-objek-dan-diversikisasi-fiqh.htm diakses pada senin, 12-02-2018 pkl 11.43 WIB
[3] Sri Nurhayati, Akuntansi Syariah DiIndonesia,  (Salemba : Wasilah Penerbit, 2014), h.295
[4] Suhairi, Wakaf Produktif, (Metro : STAIN JURAI SIWO METRO LAMPUNG,2014), h.13


0 Response to "Jenis-Jenis Objek Shadaqah dan Wakaf"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel