Jenis-Jenis Objek Shadaqah dan Wakaf
MAKALAH
JENIS-JENIS OBJEK SHADAQAH DAN WAKAF
Makalah
Ini Di Ajukan Untuk Memenuhi Tugas
pada Mata Kuliah :
Managemen Ziswa
Dosen pengampu :
Anas Malik, M.E.Sy
Disusun oleh :
WAHYU PUJI ASTUTI
1602100202
KELAS E
FAKULTAS EKONOMI
DAN BISNIS ISLAM
JURUSAN
S1 PERBANKAN SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) METRO
Tahun Ajaran 2017/2018
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis haturkan kehadirat Allah SWT karena atas limpahan Rahmad dan
Karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah dengan baik dan tepat pada
waktunya.Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas yang telah diberikan.
Sebagai
bahan presentasi, dalam penyusunan makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah
ini tidak dapat terselesainkan tanpa bantuan dari berbagai pihak terkait. Oleh
karena itu, kami mengucapkan syukur Alhamdulillah Allah SWT yang telah
memberikan petunjuk dan kemudahan dalam penulisan makalah ini. Serta kepada
semua pihak yang terkait dalam penyusunan makalah ini.
Penulis
menyadari bahwa dalam proses penulisan dan pembuatan makalah ini sesempurna
mungkin dengan menggunakan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki
sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Oleh
karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun dari semuanya sangat kami
harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Metro, 12 Februari 2018
Kelompok
2
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL............................................................................................. i
KATA
PENGANTAR......................................................................................... ii
DAFTAR
ISI........................................................................................................ iii
BAB
I. PENDAHULUAN ................................................................................ iv
1.
Latar
Belakang ................................................................................................ iv
2.
Rumusan
Masalah............................................................................................ iv
BAB
II. PEMBAHASAN .................................................................................... 1
1.
Jenis-Jenis Objek Shadaqah.............................................................................. 1
2.
Jenis-Jenis Objek Wakaf................................................................................... 1
BAB
III....................................................................................................................
KESIMPULAN......................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA..........................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Shadaqoh dan wakaf
adalah salah satu ibadah yang memiliki posisi yang sangat penting,
strategis dan menentukan, baik dari sisi ubudiyah maupun dari sisi pembangunan
kesejahteraan ekonomi umat. Selain sebagai ibadah, Shadaqah dan wakaf juga memiliki keterkaitan sangat signifikan
dengan
dimensi sosial keummatan, karena secara substansif,
pendayagunaannya
secara material dan fungsional memiliki partisipasi
aktif dalam memecahkan
permasalahan keummatan seperti peningkatan kualitas
hidup kaum dhuafa,
peningkatan sumber daya manusia dan pemberdayaan
ekonomi..
2. Rumusan Masalah
a. Apa saja yang termasuk ke dalam jenis-jenis objek
shadaqah ?
b.
Apa saja yang
termasuk ke dalam jenis-jenis objek wakaf ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Jenis-Jenis Objek Sedekah
Shadaqoh atau sedekah
merupakan pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain,
terutama kepada orang-orang miskin, setiap kesempatan terbuka yang tidak
ditentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya. Sedekah tidak terbatas pada
pemberian bersifat material saja. Tetapi dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi
orang lain.[1]
Jenis-jenis objek sedekah ialah sebagai berikut:
1.
sedekah harta
(materi)
2.
senyum yang
dilakukan dengan ikhlas
3.
berwajah ceria
dan menyenangkan.
4.
mendamaikan
orang yang bermusuhan
5.
membantu orang
dengan tenaga
6. berkata baik
7.
melangkah untuk
mengerjakan sholat
8.
memberikan uang
kepada fakir miskin[2]
B.
Jenis-Jenis Objek
Wakaf
a. Dalam
Undang-Undang No.4 tahun 2004 tentang wakapat dibagi lagi diantaranya ialah,:
1. Benda tidak
bergerak, yang kemudian dapat dibagi lagi menjadi :
a. Hak atas tanah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terdiri atas :
a)
Hak milik atas
tanah baik yang sudah atau belum terdaftar
b) Hak atas tanah
bersama dari satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c)
Hak guna
bangunan, hak guna usaha atau hak pakai yang berada diatas tanah Negara, hak
guna bangunan atau hak pakai yang berada di atas tanah hak pengelolaan atau hak
milik pribadi yang hak mendapat izin tertulis dari pemegang hak pengelolaan atau
hak milik.
b.
Bangunan atau
bagian bangunan yang berdiri diatas tanah
c.
Tanaman dan
benda lain yang berkaitan dengan tanah
d.
Hak milik atas
satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
e.
Benda tidak
bergerak lain sesuai dengan ketentuan pinsip syariah dan peraturan
perundang-undangan.
2.
Benda bergerak,
terdiri atas :
a.
Benda
digolongkan sebagai benda bergerak karena sifatnya yang dapat berpindah atas
dipindahkan atau karena ketetapan undang-undang.
b.
Benda bergerak
terbagi dalam benda bergerak yang dapat dihabiskan atau tidak dapat dihabiskan.[3]
b.
Berdasarkan
subtansi ekonomi, wakaf dibagi menjadi dua macam yaitu:
1. Wakaf langsung,
yaitu wakaf untuk memberi pelayanan
langsung kepada orang-orang yang berhak, seperti wakaf masjid yang disediakan sebagai tempat shalat.
Wakaf sekolah yang disediakan untuk tempat belajar dan wakaf rumah sakit untuk
mengobati orang sakit secara cuma-cuma.
2. Wakaf produktif,
yaitu wakaf harta yang digunakan untuk kepentingan produksi,baik dibidang
pertanian,perindustrian,perdagangan dan jasa yang manfaatnya bukan pada benda
wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih hasil pengembangan wakaf
yang diberikan kepada orang-orang yang berhak sesuai dengan tujuan wakaf. dalam
hal ini, wakaf produktif diolah untuk dapat menghasilkan barang atau jasa kemudian
dijual dan hasilnya dipergunakan sesuai dengan tujuan wakaf.[4]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sedekah tidak terbatas pada pemberian bersifat
material saja. Tetapi dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain,
seperti senyum yang dilakukan dengan ikhlas berwajah ceria dan menyenangkan.
Jenis-jenis objek wakaf berdasarkan Undang-undang no 4
tahun 2004 wakaf dapat digolongkan menjadi dua, yakni wakaf benda bergerak
ataupun benda tidak bergerak. Selain itu, berdasarkan substansi ekonomi, wakaf
dibagi menjadi wakaf langsung dan wakaf produktif.
DAFTAR PUSTAKA
Ali,
Muhammad Daud. Sistem Ekonomi Islam:Zakat
dan Wakaf. (Jakarta:Penerbit
Universitas
Indonesia). 1998.
Fiqihziswaf.blogspot.com/2016/10/objek-objek-dan-diversikisasi-fiqh.htm diakses pada
senin,
12-02-2018 pkl 11.43 WIB
Nurhayati,
Sri. Akuntansi
Syariah DiIndonesia. (Salemba : Wasilah Penerbit). 2014.
Suhairi. Wakaf Produktif. (Metro : STAIN JURAI SIWO METRO LAMPUNG). 2014
[1] Ali,
Muhammad Daud, Sistem Ekonomi Islam:Zakat
dan Wakaf, (Jakarta:Penerbit Universitas Indonesia, 1998), h.23
[2] fiqihziswaf.blogspot.com/2016/10/objek-objek-dan-diversikisasi-fiqh.htm diakses pada senin, 12-02-2018 pkl 11.43 WIB
0 Response to "Jenis-Jenis Objek Shadaqah dan Wakaf"
Post a Comment